Untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, Pemerintah membuat peraturan yang harus dipatuhi oleh setiap warga masyarakat khususnya pengguna jalan. Agar memberikan efek jera bagi setiap pelanggaran yang ada, melalui Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 ditetapkan besaran denda pelanggaran lalu lintas.
Razia lalu lintas Polresta Yogyakarta |
Apa saja jenis pelanggaran lalu lintas dan berapa besar denda maksimal jika melakukan pelanggaran lalu lintas. Berikut adalah tabell jenis pelanggaran lalu lintas dan denda tilang sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009.
JENIS PELANGGARAN LALU-LINTAS
|
PASAL YANG DILANGGAR &
DENDA MAKSIMAL (RP)
|
Setiap
Orang
Mengakibatkan
gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat
pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman
pengguna jalan.
|
Pasal 275
ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)
250.000
|
Setiap
Pengguna Jalan
Tidak
mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam
pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan
kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat,
memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.
|
Pasal 282
jo Pasal 104 ayat (3)
250.000
|
Setiap Pengemudi
(Semua jenis kendaraan bermotor)
|
|
Tidak
membawa SIM
Tidak
dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah.
|
Pasal 288
ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b
250.000
|
Tidak
memiliki SIM
Mengemudikan
kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
|
Pasal 281
jo Pasal 77 ayat (1)
1.000.000
|
STNK /
STCK tidak Sah
Kendaraan
Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri.
|
Pasal
288 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (5) huruf a
500.000
|
TNKB tidak
Sah
Kendaraan
Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh
Polri.
|
Pasal 280
jo pasal 68 ayat (1)
500.000
|
Perlengkapan
yang dapat membahayakan keselamatan
Kendaraan
bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan
berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
|
Pasal 279
jo Pasal (58)
500.000
|
Sabuk
Keselamatan
Tidak
mengenakan sabuk keselamatan.
|
Pasal 289
jo Pasal 106 ayat (6)
250.000
|
Lampu
utama malam hari
Tanpa
menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
|
Pasal 293
ayat (1)jo pasal 107 ayat (1)
250.000
|
Cara
penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
Melanggar
aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
|
Pasal 287
ayat (6) jo pasal 106 (4) huruf h
250.000
|
Ranmor
Tanpa Rumah-rumah selain Sepeda Motor
Mengemudikan
Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk
keselamatan dan tidak mengenakan Helm.
|
Pasal 290
jo Pasal 106 (7).
250.000
|
Gerakan
lalu lintas
Melanggar
aturan geraka lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir
|
asal 287
ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e
250.000
|
Kecepatan
Maksimum dan minimum
Melanggar
aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah
|
Psl 287
ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)
500.000
|
Membelok
atau berbalik arah
Tidak
memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan
membelok atau berbalik arah
|
Pasal 294
jo pasal 112 (1).
250.000
|
Berpindah
lajur atau bergerak ke samping
Tidak
memberikan isyarat saat akan ber[pindah lajur atau bergerak kesamping.
|
Pasal 295
jo pasal 112 ayat (2)
250.000
|
Melanggar
Rambu atau Marka
Melanggar
aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau
Marka
|
Psl 287
ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)
500.000
|
Melanggar
APILL (Traffict light )
Melanggar
aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi
isyarat Lalu Lintas.
|
Psl 287
ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)
500.000
|
Mengemudi
tidak Wajar
-
Melakukan kegiatan lain saat mengemudi
-Dipengaruhi
oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di
jalan.
|
Pasal 283
jo pasal 106 (1).
750.000
|
Diperlintasan
Kereta Api
Mengemudikan
Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak
berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai
ditutup, dan / atau ada isyarat lain.
|
Pasal 296
jo pasal 114 hrf (a)
750.000
|
Berhenti
dalam Keadaan darurat.
Tidak
Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain
pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan.
|
Pasal 298
jo psl 121 ayat (1)
500.000
|
Hak utama
Kendaraan tertentu
Tidak memberi
Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat
peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
a. Kend
Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
b. Ambulan
yang mengangkut orang sakit ;
c. Kend
untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan
Lalu
lintas;
d.
Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
Indonesia;
e. Kend
Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga
internasional
yg menjadi tamu Negara;
f. Iring –
iringan Pengantar Jenazah; dan
g. Konvoi
dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan
petugas Kepolisian RI.
|
Pasal 287
ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135.
250.000
|
Hak
pejalan kaki atau Pesepeda
Tidak
mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda
|
Pasal 284
jo 106 ayat (2).
500.000
|
Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih.
|
|
Perlengkapan
Ranmor
Ranmor
tidak dilengkapi dengan : Ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak,
Pembuka Roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.
|
Pasal 278
jo pasal 57 ayat (3)
250.000
|
Sabuk
Keselamatan
Pengemudi
atau Penumpang yang duduk disamping pengemudi tidak menggunakan sabuk
keselamtan.
|
Pasal 289
jo pasal 106 (6)
250.000
|
Ranmor
Tanpa Rumah- rumah
Pengemudi
dan penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan dan Helm.
|
Pasal 290
jo pasal 106 ayat (7)
250.000
|
Persyaratan
Teknis
Ranmor
tidak memenui persyaratan teknis meliputi :
Kaca
Spion, Klakson, Lampu utama, Lampu mundur, lampu batas tanda batas Dimensi
badan kendaraan, lampu gandengan, lampu Rem, lampu penunjuk arah, alat
pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan,
spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca.
|
Pasal 285
ayat 2 jo pasal 106 (3) jo pasal 48 (2)
500.000
|
Persyaratan
laik jalan
Ranmor
tidak memenui persyaratan laik jalan sekurang – kurangnya meliputi ;
a. Emisi
Gas Buang ;
b.
Kebisingan suara
c.
Efisiensi sistem rem utama;
d.
Efisiensi system rem parkir;
e. Kincup
Roda Depan;
f. Suara
Klakson;
g. Daya
pancar dan arah sinar lampu utama;
h. Radius
putar;
i. Akurasi
alat penunjuk kecepatan;
j.
Kesesuaian kinerja roda dan kondisi Ban;
Kesesuaian
daya mesin pengerak thd berat kend.
|
Pasal 286
jo pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 (3).
500.000
|
Penumpang
Kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi (Sabuk Keselamatan)
Tidak
menggunakan sabuk
|
keselamatan
Pasal 289 jo 106 ayat (6)
250.000
|
Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan
Orang
|
|
Buku Uji
Ranmor
tidak dilengkapi dengan surat keterangan Uji berkala
|
Pasal 288
ayat (3) jo ps 106 (5) hrf (c)
500.000
|
Tidak
singgah di terminal sesuai ijin trayek
Kendaraan
bermotor umum dalam trayek tidak singgah diterminal.
|
Pasal 276
jo pasal 36
250.000
|
Tanpa ijin
dalam trayek
Tidak
memiliki ijin menyelangarakan angkutan orang dalam trayek
|
Pasal 308
hrf (a) jo psl 173 ayat(1) hrf (a)
500.000
|
Tanpa Ijin
tidak dalam Trayek
Tidak
memiliki ijin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek.
|
Psl 308
hrf (b) jo psl 173 ayat (1) hrf (b).
500.000
|
IjinTrayek
Menyimpang
Menyimpang
dari ijin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173.
|
Pasal 308
hrf (c) jo pasal 173
500.000
|
Pengunaan
jalur atau lajur
Tidak
mengunakan lajur yg tlah ditentukan atau tdk menggunakan lajur paling
kiri kecuali saat akan mendahului / mengubah arah.
|
Pasal 300
hrf (a) jo Pasal 124 ayat (1) hrf (c).
250.000
|
Turun Naik
Penumpang
Tidak
memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan / atau menurunkan penumpang
|
Pasal 300
hrf (b ) psl 124 ayat (1) hrf (d)
250.000
|
Pintu
tidak ditutup
Tidak
menutup Pintu kendaraan selama kendaraan berjalan
|
Pasal 300
hrf (c) jo pasal 124 (1) hrf (e)
250.000
|
Mengetem,
menaikkan / turunkan penumpang tidak di Halte, melanggar jalur Trayek
Tidak
berhenti selain ditempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan
penumpang selain ditempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain
yang ditentukan dalam ijin trayek
|
Pasal 302
jo pasal (126)
250.000
|
Ijin
khusus disalahgunakan
Kendaraan
angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan
penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan
tidak sesuai dgn angkutan untuk keperluan lain.
|
Pasal 304
jo pasal 153 ayat (1)
250.000
|
Pengemudi
Bus
Pengemudi
Ranmor Bus tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan
tanda lulus uji berkala
|
Psl 288
ayat (3) jo ps106 (5) hrf (c)
500.000
|
Pengemudi Angkutan Barang
|
|
Buku Uji
Ranmor
dan/atau kereta Gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat
keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala.)
|
Pasal 288
ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) hrf (c
500.000
|
Kelas
Jalan
Tidak
menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan
|
Pasal 301
jo pasal (125)
250.000
|
Mengangkut
Orang
Mobil
barang untuk mengangkut orang tanpa alasan
|
Psl (303)
jo pasal 137 ayat (4) hrf (a),(b),(c)
250.000
|
Surat
Muatan Dokumen Perjalanan
Membawa
Muatan, tidak dilengkapi Surat muatan dokumen perjalanan
|
Pasal 306
jo Pasal 168 ayat (1)
250.000
|
Pengemudi Angkutan Umum Barang
|
|
Tata Cara
Pemuatan Barang
Tidak
mematui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan
|
Pasal 307
jo pasal 169 ayat (1)
500.000
|
Buku Uji
Ranmor
dan/ atau kereta gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn
surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala.
|
Pasal 288
ayat (3) jo pasal 106 ayat (5) hrf (c)
500.000
|
Pengemudi
yg mengangkut barang Khusus (Persyaratan keselamatan dan keamanan)
Tidak
memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir,
bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dan instansi terkait.
|
Pasal 305
jo pasal 162 ayat (1) hrf (a,b,c,d,e dan f ).
500.000
|
Pengendara Sepeda Motor
|
|
Lampu
Tanpa
menyalakan Lampu utama pada siang hari
|
Psl 293
ayat (2) jo psl 107 (2)
100.000
|
Helm
Standart
Tidak
menggunakan helm standar Nasional Indonesia
|
Pasal 291
ayat (1) jo Psl.106 ayat (8)
250.000
|
Helm
Penumpang
Membiarkan
Penumpangnya Tidak mengenakan Helm
|
Pasal 291
ayat (2) jo Psl 106 ayat (8)
250.000
|
Muatan
Tanpa
Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang
|
Psl 292 jo
psl 106 ayat (9)
250.000
|
Persyaratan
Teknis dan laik jalan
Tdk
Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson,
ampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat
pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban.
|
Psl 285
ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3)
250.000
|
Pengendara
Kendaraan tidak bermotor
Dengan
sengaja:
-
Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik,
- Menarik
benda – benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan / atau
-
Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor.
Sedangkan
telah disediakan jalur jalan khusus bagi
kendaraan
tidak bermotor.
|
Pasal 299
jo 122 hrf (a,b dan c)
100.000
|
Balapan di
Jalanan
Pengendara
bermotor yang balapan di jalan sebagaimana Pasal 115 huruf b
|
(Pasal
297)
akan
dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp
3.000.000
|
Bagaimana menurut pendapat pembaca, apakah dengan besaran denda tersebut dalam tabel diatas bisa membuat efek jera bagi pelanggar? Karena di jalan, masih banyak kita temui bentuk bentuk pelanggaran lalu lintas. Mungkin mari kita ciptakan ketertiban berlalu lintas mulai dari diri sendiri. Lalu kita ajak keluarga kita, saudara saudara kita, tetangga kita, masyarakat sekitar kita sehingga bisa tercipta ketertiban berlalu lintas secara nasional.
Semoga sedikit informasi tentang tabel daftar jenis pelanggaran dan denda tilang ini bermanfaat bagi semuanya.
No comments