Home
lalu-lintas
polri
undang-undang
Pajak Kendaraan Telat = STNK Tidak Disahkan = Bisa Ditilang Polisi
17.8.16

Pajak Kendaraan Telat = STNK Tidak Disahkan = Bisa Ditilang Polisi

Sering sekali kita mendengar pertanyaan "Apakah polisi bisa menilang pajak kendaraan mati? Bukan STNK-nya mati, tapi pajak terlambat." Banyak perdebatan terkait jawaban dari pertanyaan itu, yang mana hampir 50% yang menjawab tidak bisa ditilang dan 50% lain menjawab bisa. Jika kita coba lakukan pencarian jawaban melalui internet (pencarian google), beberapa sumber yang didapatkan melalui pencarian di google pun juga berbeda-beda. Menurut peraturan yang berlaku polisi berhak menilang, meskipun banyak polisi yang tidak melakukannya. Karena mungkin polisi sendiri berpikir jika pajak telat sudah ada denda tersendiri.

Jika membaca UU No 22 Tahun 2009, diantaranya pada Pasal 288 ayat (1), "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)." Melihat dari pasal itu, memang terdapat kata kata yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Repubik Indonesia.

Ditambah lagi dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR.
Pasal 37 ayat (2) yang berbunyi, "STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor." Dan ayat (3) yang berbunyi,"STNK  berlaku  selama  5  (lima)  tahun  sejak  tanggal  diterbitkan  pertama  kali, perpanjangan  atau  pendaftaran  mutasi  dari  luar  wilayah  regident  dan  harus dimintakan pengesahan setiap tahun."
Owww, jadi kalau belum bayar pajak berarti STNK kita belum disahkan atau ditetapkan oleh Polri yaa.. Paham pahamm...

Dikutip dari viva.co.id, bahwa saat pajak kendaraan bermotor yang terlambat bisa ditilang petugas polisi disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri, Irjen Pol Condro Kirono,. Menurut Kakorlantas, petugas polisi berhak menilang kendaraan yang belum membayar pajak kendaraannya. Menurut Kakorlantas juga, pajak mati (terlambat) pasti bisa ditilang, karena sudah ada peraturannya. Hal itu disampaikan kepada wartawan VIVA.co.id, usai peresmian Safety Riding Center Astra Motor, di Yogyakarta, pada Jumat 8 Mei 2015.

Kakorlantas menjelaskan lagi, bahwa peraturan ini memang masih banyak belum diketahui para pengendara. Kata dia, hal itu berkaitan dengan penerbitan STNK yang tidak valid, karena belum ada pengesahan dari kepolisian. Jika mengacu pada Undang-undang Lalu lintas no.22 Tahun 2009, disebutkan, yang menyangkut kelengkapan kendaraan, termasuk surat-surat SIM dan STNK yang masih hidup, atau berlaku, lampu motor, lampu sein, dan seterusnya, berhak ditindak oleh polisi dengan cara menilang. "Syarat pengesahan STNK itu harus membayar pajak gitu lho. Kalau dia enggak bayar pajak, berarti belum ada pengesahan. Kalau dilihat STNK-nya enggak disahkan, berarti dia secara otomatis kena tilang," kata dia.
Petugas menilang pelanggar saat Ops Patuh 2015

Sekadar diketahui, pembayaran pajak bagi kendaraan merupakan hal wajib yang harus dilakukan apabila masyarakat memiliki kendaraan bermotor. Untuk besaran pajak, disesuaikan dengan tipe dan kapasitas mesin pada kendaraan. Mau ditilang atau tidak pajak terlambat, yang penting kita taat bayar pajak. Jangan sampai kita kena denda pajak karena bayar terlambat. Dan semoga kita semua dilapangkan rejekinya agar dipermudah dalam kehidupan sehari hari dan dalam membayar pajak. amin.

(sumber: viva.co.id)

2 comments

  1. LPKSM-YKM
    LPKSM-YKM
    12 August 2018 at 18:10
    bunyi pasal 106 ayat (5) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di
    Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
    Bermotor wajib menunjukkan:
    a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat
    Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
    b. Surat Izin Mengemudi;
    c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
    d. tanda bukti lain yang sah.
    jadi jika pajak kendaraan telat tetrapi dapat menunjukkan STNK seharusnya tidak dengan sanksi pasal 288 ayat (1)
  2. Unknown
    Unknown
    19 August 2016 at 10:31
    klo di tilang kaga bayar pajak, abis duitnya di tilang mulu