Cara Mengisi SPT Online Bagi Polri, TNI dan PNS
Tanda bukti penerimaan SPT Elektronik |
Sakaran- Berikut urutan cara pengisian SPT secara online bagi anggota Polri, maupun TNI serta PNS. Namun sebelumnya yang harus dimiliki adalah Formulir 1721-A2 dari Bagian Keuangan ya. Jika belum punya mintalah sebelum melakukan pengisian SPT pajak penghasilan secara online ini seperti gambar dibawah ini.
Masuk ke alamat dengan url http://djponline.pajak.go.id dan silakan login dengan memasukkan nomor NPWP, password dan kode keamanan yang diakhiri dengan klik pada Login.
Setelah anda login, dan masuk ke halaman dasboard akun silakan klik pada E-Filling.
Selanjutnya silakan klik Buat SPT
Silakan isi Formulir SPT dengan memilih "Ya" atau "Tidak" pertanyaan pertama, kedua dan ketiga. Sedangkan terakhir pilih pengisian SPT dengan bentuk formulir. Selanjutnya klik Formulir SPT 1770 S dengan formulir.
Keterangan:
- Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
- Pisah Harta adalah apabila, dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
- Menjalankan Kewajiban Perpajakan Sendiri (MT) adalah apabila, dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
- e-SPT adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT.
- Penghasilan Bruto adalah jumlah seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sehubungan dengan pekerjaan selama Tahun Pajak yang bersangkutan dari setiap pemberi kerja. Penghasilan tersebut antara lain dapat berupa Gaji/uang pensiun/tunjangan hari tua (THT), Tunjangan PPh, Tunjangan lainnya, uang penggantian, uang lembur dan sebagainya, Honorarium, imbalan lain sejenisnya, Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21, dan Tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi, THR.
Setelah masuk ke dalam formulir SPT 1770 S, silakan isi Tahun pajak, Status SPT dengan memilih SPT Normal atau Pembetulan Ke-. Jika sudah, silakan klik Langkah Berikutnya.
Dengan keterangan:
Dengan keterangan:
- Tahun Pajak adalah tahun diterima/diperolehnya penghasilan, pilih sesuai tahun penghasilan
- Status SPT Normal adalah Jika Anda menyampaikan SPT untuk kali pertama untuk tahun pajak tertentu. Jika Anda memilih normal, nilai pembetulan ke akan terisi otomatis dengan angka nol(0) dan tdk dapat diubah
- Status SPT Pembetulan adalah Jika Anda menyampaikan SPT untuk membetulkan SPT yang dilaporkan sebelumnya. Jika Anda memilih pembetulan, Isikan nilai pembetulan ke- berapa SPT Anda pada kotak isian pembetulan dan pastikan bahwa SPT sebelumnya telah Anda Kirimkan ke Direktorat Jenderal Pajak
Pada Lampiran II,
Bagian A
isilah kolom sesuai dengan data pemotongan PPh yang bersifat final yang Anda miliki
Bagian B
Ketentuan pengisian Daftar Harta sbb:
1. Kolom Nama Harta:
- Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah);
- Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan);
- Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya)
- Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya
- Uang Tunai Rupiah, Valuta Asing sepadan US Dollar, Simpanan termasuk tabungan dan deposito di Bank Dalam dan Luar Negeri, Piutang, dan sebagainya dicantumkan secara global
- Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) dicantumkan secara global
- Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya)
- Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, Firma) dicantumkan secara global
- Harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan dicantumkan secara global
2. Kolom Keterangan : Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu. Misalnya untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB.
Bagian C
Daftar ini digunakan untuk melaporkan jumlah kewajiban/utang pada akhir Tahun Pajak
Contoh:
ilustrasi:Bila Anda meminjam sejumlah uang kepada Bank A Jl. Gatot Subroto No. 40 Jakarta sebesar Rp. 100.000.000 pada Tahun 2013. Sampai dengan akhir Tahun 2015 sisa pinjaman yang masih harus dilunasi kepada Bank A adalah sebesar Rp. 20.000.000.
Maka cara pengisiannya adalah sbb:
Nama Pemberi Pinjaman : Bank A
Alamat Pemberi Pinjaman : Jl. Gatot Subroto No. 40 Jakarta
Tahun Peminjaman : 2013
Jumlah : Rp. 20.000.000
Bagian D
Bagian ini diisi dengan daftar susunan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak, sesuai kondisi awal tahun pajak.
No comments