Sakaran- Selama satu bulan terhitung mulai 21 Maret 2016, Polri dan jajarannya telah melaksanakan "Ops Bersinar 2016" guna memerangi narkoba. Dalam pelaksanaan Ops Bersinar 2016 dilaksanakan oleh Polresta Yogyakarta, selama satu bulan polisi berhasil mengungkap 9 kasus. Hal itu disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Sugeng Riyadi didampingi Kasubbaghumas AKP Partuti W, S.H. saat menggelar Press Release hasil Ops Bersinar 2016 di ruang Satresnarkoba pada Selasa (19/4/16) siang.
Dari 9 kasus yang diungkap selama Ops Bersinar 2016 Polresta Yogyakarta, delapan merupakan kasus narkotika dan satu kasus merupakan kasus psikotropika. Dari 9 kasus tersebut, polisi mengamankan 13 tersangka, dengan tiga tersangka di antaranya sebagai pengedar dan 10 tersangka lain merupakan pengguna atau pemakai. Selain belasan tersangka tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 51,47 gram dan shabu seberat 4,20 gram serta barang bukti psikotropika sebanyak 121 butir pil jenis camlet dan clobazam.
Pengungkapan kasus-kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap orang yaitu DA (23) yang diduga melakukan penyalahgunaan di wilayah Depok Sleman Yogyakarta pada 30 Maret 2016. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti diduga Ganja. Setelah diinterogasi yang dilakukan oleh petugas didapat keterangan tersangka bahwa membeli dengan tersangka AD. Kemudian AD (23) berhasil diamankan sehari setelahnya di Rumah Kontrakan Wilayah Depok Sleman. Saat melakukan penangkapan terhadap AD tersebut, petugas juga mengamankan 4 (empat) orang, yaitu RR (20), VK (23), LA (20) dan AS (20) yang mengaku telah mengkonsumsi barang haram tersebut secara bersama-sama di rumah tersebut.
Pertengahan April yakni Jumat (15/4/16) dini hari, petugas Satresnarkoba kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahguna narkoba. Polisi mengamankan SR (31) dan D (21) di wilayah Tamansari Mantrijeron dan barang bukti shabu. Dari pengakuan kedua tersangka kepada petugas, shabu merupakan milik MA (30), yang tak lama kemudian juga dapat diringkus di Kebumen Jateng. Barang haram tersebut rencananya akan diantarkan kepada SB yang kini masih buron. Dari pengembangan tersangka MA, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku lain di Kebumen Jateng yakni RD, GH dan HR. Dari ketiga pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti jenis shabu dan beberapa HP untuk bertransaksi dan alat hisap.
Kompol Sugeng Riyadi mengatakan hasil ungkap kasus yang disampaikan saat Press release merupakan hasil selama Ops Bersinar selama satu bulan. "Keseluruhan 13 tersangka dan barang bukti telah diamankan, tiga tersangka di antaranya dilakukan rehabilitasi," jelas dirinya. Kepada para wartawan yang hadir, Kompol Sugeng juga menyampaikan kepada warga masyarakat untuk terus membantu memerangi peredaran narkoba. "Setiap informasi sangat berharga untuk kami, sekecil apapun informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti," himbaunya.
No comments