Home
jogja
polri
Bayar Di Tempat, Setelah Ditilang Polisi
19.5.16

Bayar Di Tempat, Setelah Ditilang Polisi

Sakaran- Polisi kembali  menggelar razia kendaraan bermotor di kawasan Jl Abu Bakar Ali pada Kamis (19/5/16) siang. Razia dilakukan oleh puluhan petugas gabungan dari Polresta Yogyakarta, Dishub Kota Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Pengadilan Negeri Yogyakarta. Razia yang digelar ini dilakukan polisi dalam rangka Ops Patuh Progo 2016 khususnya di wilayah hukum Polresta Yogyakarta yang dilaksanakan mulai 16 Mei hingga 29 Mei 2016 guna mendukung situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) menjelang perayaan Idul Fitri 1437 H.

Razia Ops Patuh Progo 2016 Polresta Yogyakarta di Jl Abu Bakar Ali (19/5/16)
Meskipun sering dilakukan razia, namun dalam pelaksanaan razia kali ini, masih banyak ditemukan pelanggaran seperti tidak dilengkapi surat-surat dan tidak memakai sabuk pengaman. Ratusan pelanggar ditilang oleh polisi saat razia. Para pelanggar yang ditilang dalam razia kali bisa langsung mengikuti sidang di tempat yang disediakan. Pelanggar juga bisa membayar denda tilang di tempat yang disediakan oleh petugas.

Dalam pelaksanaan razia kali ini, ratusan pelanggar ditilang yang merupakan pengendara sepeda motor dan mobil. Kasatlantas Polresta Yogyakarta Kompol Sugiyanto yang memimpin razia ini menghimbau kepada warga masyarakat pengguna jalan untuk tetap memperhatikan peraturan yang ada. "Silakan di cek sebelum berkendara, apakah surat surat sudah lengkap dan kelengkapan kendaraan juga terpasang semua?" himbau Kasatlantas.

Mari kita ikuti aturan lalu-lintas yang ada, cek surat dan kelengkapan kendaraan sebelum memulai perjalanan, pakai helm standart bagi pengendara sepeda motor dan pakai sabuk pengaman bagi pengendara mobil.


Lihat juga video Razia Mobil Yang Sidang Di Tempat>>

No comments