Home
Cara
polri
Mengurus SIM Hilang Itu Mudah
15.6.16

Mengurus SIM Hilang Itu Mudah

Bagaimana Mengurus SIM Hilang?
Sakaran- Mungkin masih ada pertanyaan bagi para pembaca yang bingung tentang bagaimana cara mengurus SIM yang hilang ataupun rusak. Mungkin tulisan berikut ini bisa menjadi jawaban tepat yang dilansir dari halaman jogjatribratanews.com.

Berhubung masih banyak warga masyarakat yang menanyakan prosedur pengurusan SIM yang hilang, mungkin sedikit tulisan ini bisa memberikan penecarahan. Pengurusan SIM yang hilang dapat dilakukan dengan melaporkan kehilangan SIM ke polisi. Anda dapat mendatangi Polsek terdekat guna melaporkan atau meminta, membuat laporan kehilangan di kantor polisi setempat.

Setelah mendapatkan surat kehilangan dari kantor polisi. Siapkan beberapa syarat untuk mengurus SIM yang hilang ke Polres dimana anda membuat SIM yang hilang. Beberapa syarat tersebut seperti Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak dua lempar berserta surat laporan kehilangan yang sudah anda miliki.

Setelah mengisi permohonan pembuatan SIM, selanjutnya anda menyerahkan ke petugas pendaftaran. Sedangkan biaya untuk pembuatan SIM yang hilang adalah sama dengan biaya perpanjangan SIM.
Mengurus SIM Hilang Yang Hilang /Rusak
Berikut beberapa syarat mengurus SIM hilang yang mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor   9   Tahun  2012 Tentang Surat Izin Mengemudi Pasal 31 Penggantian SIM karena Rusak atau Hilang :

(1)        Persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM karena hilang,
a.         mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang;
b.         Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; dan
c.         Surat Keterangan kehilangan SIM dari kepolisian.

(2)        Persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM karena  rusak
a.         Mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena rusak;
b.         Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; dan
c.         SIM yang rusak.

Sekian dan terimakasih...

Cara Mengurus SIM Hilang

No comments