Perkembangan Kasus Penganiayaan di Depan Gedung Agung YogyakartaSakaran Jogja- Satu dari tiga pelaku tindak penganiayaan yang dilakukan oleh para pengamen pada Minggu (26/6/16) tengah malam di depan Gedung Agung Yogyakarta berhasil ditangkap oleh polisi dari Polsek Gondomanan. Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban yang merupakan seorang mahasiswa mengalami luka memar karena dikeroyok, akhir pekan lalu.
Kapolsek Gondomanan, Kompol Danang Kuntadi kepada wartawan mengungkapkan bahwa kronologi kejadian bermula saat korban, Mariyanto (22) sekitar pukul 23.00 tengah nongkrong di sekitar Gedung Agung bersama dua orang temannya. Mereka selanjutnya didatangi oleh tiga pelaku yang merupakan pengamen dan meminta uang dengan paksa. Karena tak diberi uang, ketiga pelaku menjadi emosi dan mengeroyok korban. Ia dipukuli dengan tangan dan dipukul dengan gitar yang dibawa pelaku.
Satu Pelaku Ditangkap, Dua Dalam Pengejaran Polisi
Mengalami penganiayaan, korban kemudian berusaha menyelamatkan diri ke pos polisi di Titik Nol Kilometer. Selain meminta perlindungan, korban juga melaporkan tindakan premanisme ini ke kepolisian. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di kepala, bahu, lengan dan kaki. Polisi dari Polsek Gondomanan yang mengetahui laporan itu langsung melakukan tindakan dengan mencari pelaku dan berhasil menangkap salah seorang tersangka Dani (20) warga asli Brontokusuman tertangkap saat berjalan sendirian di jalan Kleringan.
Dilansir dari halaman jogjatribratanews.com, saat ini dua pelaku lain masih dalam pengejaran. “Kami mengamankan satu orang tersangka, sementara yang dua masih kita cari dan identitasnya sudah kita kantongi. Kami berharap mereka segera menyerahkan diri sehingga mempermudah proses selanjutnya," himbau Kapolsek Gondomanan melalui media.
Pelaku saat diperiksa Unitreskrim Polsek Gondomanan |
No comments