Pengertian Hukum Syara'
Hukum Syara' adalah seperangkat peraturan dalam agama Islam, yang ditunjukkan oleh Allah Swt yang diturunkan kepada nabi Muhammad sebagai rasulnya yang wajib diikuti oleh setiap orang islam berdasarkan keyakinan dan ahlak baik dalam hubungannya dengan Allah, manusia atau lingkungannya.. Oleh karenanya sebagai umat mulsim, sangat penting diketahui oleh masing-masing agar terjaga dan yakin didalam melakukan aktivitas keseharian sehingga dirinya senantiasa berada didalam jalur hukum yang telah ditetapkan Allah SWT.
Macam hukum Syara'
Hukum Syara' dalam agama Islam ada lima hal atau macam. Dan berikut kelima hukum Islam ini yang diterangkan secara singkat dengan contohnya:
1. Fardhu atau wajib
Adalah sesuatu hal yang jika dikerjakan seseorang, ia akan mendapat pahala dan jika meninggalkannya, maka mendapat dosa. Ada dua macam fardhu, yakni:
- Fardhu 'ain, yaitu harus dikerjakan oleh setiap individu umat Muslim.
- Fardhu Kifayah, yaitu dianggap cukup bila sudah dikerjakan oleh sebagian umat Muslim.
2. Sunah
Adalah sesuatu hal yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala namun jika ditinggalkan maka tidak akan menimbulkan dosa. Sunah terbagi menjadi dua macam, yakni:
- Sunah mu'akad, yaitu sunah yang dianjurkan. Misal shalat tarawih, shalat Idul Fitri dan Shalat Idul Adha, puasa Senin dan Kamis, dan lain sebagainya.
- Sunah Ghairu mu'akad, yaitu sunah biasa.
3. Haram
Adalah sesuatu hal yang jika ditinggalkan maka akan mendapat pahala, dan jika dilakukan maka akan mendapat dosa. Misalnya minum minuman keras, mengkonsumsi narkoba, dan kegiatan maksiat lainnya.
4. Makruh
Adalah sesuatu hal yang jika ditinggalkan maka akan medapatkan pahala, namun jika dikerjakan pun tidak mendapat siksa. Misalnya berkumur saat sedang puasa, merokok bagi sebagian besar umat Muslim.
5. Mubah
Adalah sesuatu hal yang jika dikerjakan tidak mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan tidak mendapat dosa.
No comments