Home
aplikasi
playstore
polisi
polri
Aplikasi Polisiku, Polri Permudah Layanan Informasi dan Bantuan
5.9.16

Aplikasi Polisiku, Polri Permudah Layanan Informasi dan Bantuan

Polisi- Setelah sebelumnya Polda DIY merilis aplikasi android "Polisikita", kini Mabes Polri melalui Divisi Teknologi Informasi (Div TI) Polri juga meluncurkan aplikasi berbasis Android dan iOS yang bernama “PolisiKu”. Aplikasi yang bisa ditanam pada smartphone Android atau iOS (Apple Phone) mempunyai tujuan yang sama yakni untuk mempermudah pelayanan Polri.

Masyarakat saat ini dapat dengan mudah mendownloadnya dari PlayStore dan AppleStore. Seperti halnya aplikasi "Polisikita" Polda DIY, aplikasi PolisiKu bertujuan dan berfungsi agar publik merasa nyaman dan mudah berinteraksi dengan polisi, dimanapun sedang berada. Aplikasi ini mempunyai empat menu utama yaitu Cari Layanan Polisi Terdekat, Cari Layanan Polisi di Kota Lain, Pengaduan Tindakan Polisi, Halo Polisiku (Keluhan dan Apresiasi kepada Polisi).


Pada menu pertama “Mencari  Layanan Polisi Terdekat” Dengan fasilitas GPS, akan dapat tampil 10 titik layanan yang terdekat dengan posisi pengguna, dan dapat langsung menelpon pos layanan kepolisian terdekat. Selain itu tersedia juga data layanan Samsat, UGD, Damkar dan SPBU, dalam rangka Polri lebih ingin membantu kebutuhan publik.

Pada menu kedua “Mencari  Layanan Polisi di Kota Lain” Pengguna juga bisa mencari layanan polisi di kota lain yang diinginkan. Ini berguna untuk menolong keluarga atau teman di kota tersebut.

Pengaduan Tindakan Polisi Publik bisa melakukan pengaduan atas tindakan polisi atau layanan kepolisian yang kurang memuaskannya kepada Irwasum dan Propam. Laporan ini dibuat terinci sesuai dengan ketentuan Polri. Pelapor dapat mengupload lampiran foto / video untuk melengkapi pengaduannya.

Pengaduan Tindakan Polisi Setiap pengaduan akan mendapatkan nomor kode, yang bisa dipergunakan untuk melacak kemajuan / status pengaduannya. SP2HP pengaduannya akan terkirim via email yang bersangkutan.

Halo Polisiku Publik secara praktis dapat memberikan apresiasi dan keluhan kepada polisi, sebagai bagian dari penerapan “reward & punishment”. Warga hanya diminta untuk upload foto atau video dan memberikan narasi singkat. Maka Polsek atau Polres yang terkeluhkan, akan otomatis diberikan notifikasi untuk direspon segera.

No comments