Home
kriminal
penembakan
perkembangan kasus
yogyakarta
Penembakan di Jalan Ireda Yogyakarta, Polisi Tangkap Seorang Pelaku
22.9.16

Penembakan di Jalan Ireda Yogyakarta, Polisi Tangkap Seorang Pelaku

Perkembangan Kasus penembakan di Jalan Ireda Yogyakarta
Warga sekitar Jalan Ireda Yogyakarta sempat digegerkan dengan kejadian penembakan yang terjadi pada Selasa (20/9/16) sekitar pukul 10.15 Wib. Dua pelaku berboncengan sepeda motor yang tidak dikenal melakukan penembakan terhadap sebuah mobil toyota Avanza nopol K-9486-UC. Akibatnya bagian tengah sebelah kanan berlubang terkena gotri dari senjata yang diduga air gun yang digunakan pelaku.

Awal mula kejadian pelaku yang merupakan pelajar mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah dengan maksud mencari pelajar dari salah satu sekolah lainnya. Saat melintas di lokasi di Jalan Ireda Yogyakarta pelaku mengajak pelaku lain yang saat ini masih buron dan melanjutkan pencariannya. Tidak jauh atau sekitar lima puluh meter, pelaku langsung menembakkan senjata air gun ke sekelompok pelajar dari sekolah lain sebanyak lima kali. Dari kelima tembakan tersebut salah satunya mengenai mobil yang dikendarai korban Muslich warga Jepara Jawa Tengah.
Kasus ditanganni Satreskrim Polresta Yogyakarta
Menjadi korban atas kejadian penembakan tersebut, korban pun melapor ke Polsek Mergangsan yang selanjutnya ditangani oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta. Dalam waktu kurang dari dua hari salah seorang pelaku ditangkap oleh petugas Satreskrim Polresta Yogyakarta. Pelaku yang diamankan oleh polisi adalah KA (17) warga Kasihan Bantul. Pelaku juga merupakan pelajar salah satu SMA Swasta di kota Yogyakarta.


Saat ini pelaku KA diamankan di Mapolresta Yogyakarta beserta barang bukti yang digunakan di antaranya sebuah Air Gun warna hitam, satu unit sepeda motor dan sebuah celana warna abu-abu serta sebuh helm warna hitam.
Satu pelaku lain masih buron, diimbau menyerahkan diri
Hasil ungkap kasus penembakan di Jalan Ireda Yogyakarta tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Tommy Wibisono, S.Ik didampingi Kabidhumas Polda DIY AKBP Hj Anny Pujiastuti, Wakapolresta AKBP Mujiyono, S.Ik dan Kasatreskrim AKP M.K. Akbar Bantilan, S.Ik saat digelarnya Press Release di halaman Mapolresta Yogyakarta pada Kamis (22/9/16) siang. Kepada sejumlah wartawan yang hadir, Kapolresta Yogyakarta mengimbau kepada salah satu pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran untuk menyerahkan diri.
Pelaku dikenakan Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan
Sementara pelaku dikenakan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

No comments