Perkembangan Kasus- Jutaan orang menyaksikan secara langsung sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin mulai dari awal hingga hari ini. Sidang ke-27 hari ini, sidang beragendakan pembacaan tuntutan. Penasaran dengan hasil sidang hari ini? Berikut hasil sidang "Pembacaan Tuntutan" Kasus Kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Perkembangan Kasus Pembunuhan Mirna SalihinDikutip dari berbagai media, terdakwa dalam kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso akhirnya dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (5/10/2016). Jessica menjadi terdakwa dalam kasus ini dan didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Menjatuhkan pidana kepada Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan terdakwa," baca Jaksa Meylany Wuwung dalam sidang. Jaksa menyebut, dari alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan terdakwa yang saling berkesesuaian, jaksa memperoleh fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal kebenarannya. Fakta-fakta itu memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain.
Hal-hal yang memberatkan dari kematian Mirna, perencanaan terdakwa dilakukan secara matang sehingga terlihat keteguhan, perbuatan yang sangat keji, racun sianida bersifat tidak langsung membunuh karena menyiksa korban terlebih dahulu sebelum meninggal. Selain itu berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, dan memberikan informasi menyesatkan. Sementara itu, tidak ada hal-hal yang meringankan.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa penuntut umum terlebih dahulu menjelaskan analisis fakta yang merupakan kajian atas fakta-fakta yang disampaikan saksi dan ahli dalam persidangan-persidangan sebelumnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 12 Oktober 2016 dengan agenda "Pledoi" atau keberatan dari pihak terdakwa atau penasehat hukum.
No comments