Home
undang-undang
4 Perubahan Dalam Revisi UU ITE (UU 11 Tahun 2008)
28.11.16

4 Perubahan Dalam Revisi UU ITE (UU 11 Tahun 2008)

Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berlaku mulai Senin 28 November 2016.
Sebelumnya, revisi UU ITE telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 27 Oktober 2016.

Berdasar UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada Pasal 73, suatu RUU disahkan melalui tanda tangan Presiden paling lambat 30 hari setelah disetujui DPR dan Presiden. Maka kini, pada 28 November 2016, atau 30 hari setelah DPR menyetujui hasil RUU tersebut, maka RUU itu mulai berlaku sebagai UU.

Seperti diungkapkan Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RUU ITE, Henry Subiakto melalui halaman tekno.kompas.com bahwa persetujuan DPR dengan Pemerintah untuk RUU ITE sudah dilakukan pada 27 Oktober 2016 silam. Sampai hari ini, 30 harinya berarti harus sudah dinomori di Sekretariat Negara.

Beberapa perubahan mendasar pada revisi UU ITE tersebut setidaknya ada empat poin mendasar yang sangat jelas. Apa saja perubahan dalam revisi UU ITE tersebut? Berikut adalah empat poin mendasar dalam revisi UU ITE:
  1. Adanya penambahan pasal hak untuk dilupakan atau "the right to be forgotten". Hak tersebut ditambahkan pada Pasal 26.  Tambahan pasal ini mengizinkan seseorang untuk mengajukan penghapusan berita terkait dirinya pada masa lalu yang sudah selesai, tetapi diangkat kembali. Sebagai contoh adalah kasus seorang yang sudah terbukti tidak bersalah di pengadilan, berhak mengajukan permintaan agar berita pemberitaan tentang dirinya yang menjadi tersangka dihapus. 
  2. Adanya penambahan ayat baru pada Pasal 40. Pada ayat ini, pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi melanggar undang-undang. Informasi yang dimaksud terkait pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan lainnya. Jika ada situs berita resmi yang dianggap melanggar UU tersebut, penyelesaiannya akan mengikuti mekanisme di Dewan Pers. Apabila situs yang menyediakan informasi tersebut tak berbadan hukum dan tak terdaftar sebagai perusahaan media, pemerintah bisa langsung memblokirnya. 
  3. Dokumen elektronik merupakan bukti sah dalam pengadilan menyangkut tafsir atas Pasal 5.UU ITE. Hal ini mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dokumen elektronik yang diperoleh melalui penyadapan (intersepsi) tanpa seizin pengadilan tidak sah sebagai bukti.
  4. Pemotongan masa hukuman dan denda. Ancaman hukuman penjara diturunkan dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun. 

Dari beberapa perubahan dalam revisi ini maka berdasarkan Pasal 21 KUHAP, tersangka selama masa penyidikan tak boleh ditahan karena hanya disangka melakukan tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya penjara di bawah lima tahun.

Hukuman denda berupa uang juga diturunkan. Dari awalnya maksimal Rp 1 miliar, menjadi Rp 750 juta. Selain itu juga menurunkan ancama pidana kekerasan Pasal 29, sebelumnya paling lama 12 tahun, diubah menjadi 4 tahun dan denda Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.

Dengan perubahan ini sinkronisasi hukum acara penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan dengan hukum acara KUHAP akan lebih jelas. Perubahan juga dapat memperkuat peran pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten negatif di internet.

"Ada hikmahnya," kata Wakapolri Komjen Syafruddin di Kediaman Kedutaan Besar Kerajaan Yordania, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2016) dilansir melalui http://news.liputan6.com/.

"Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi, harus dicek dulu kebenarannya," imbau Syafruddin.

Sebagai warga negara yang baik dan taat dengan hukum yang ada di negara kita. Apapun perubahann dalam UU tersebut, semoga bisa membawa kepada manfaat dan keadilan bagi semua pihak.

No comments