Home
biaya
harga
polri
tarif
Biaya Pajak, STNK dan BPKB Terbaru Sesuai PP 60 Tahun 2016
14.1.17

Biaya Pajak, STNK dan BPKB Terbaru Sesuai PP 60 Tahun 2016

Kenaikan Biaya STNK, Biaya BPKB Sesuai PNBP
Sejak diberlakukannya PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA terhitung mulai 6 Januari 2017, maka ada beberapa perubahan pada biaya pengurusan di lingkungan Samsat.

Berikut kami informasikan biaya atau JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, khusus untuk lingkungan Samsat:

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
a. Baru Per Penerbitan Rp 100.000,00
b. Perpanjangan Per Penerbitan per 5 tahun Rp 100.000,00
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Per Penerbitan Rp 200.000,00
b. Perpanjangan Per Penerbitan per 5 tahun Rp 200.000,00
Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan

Pengesahan  Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Per Pengesahan per tahun Rp 25.000,00
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Pengesahan per tahun Rp 50.000,00

Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK)
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Per Penerbitan/ Per Kendaraan Rp 25.000,00
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Penerbitan/ Per Kendaraan Rp 50.000,00

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Per Pasang Rp 60.000,00
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Pasang Rp 100.000,00

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
a. Baru Per Penerbitan Rp 225.000,00
b. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 225.000,00
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Per Penerbitan Rp 375.000,00
b. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 375.000,00

Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor Ke Luar Daerah
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Per Penerbitan Rp 150.000,00
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Penerbitan Rp 250.000,00

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN)
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
a. Baru Per Penerbitan Rp 100.000,00
b. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 100.000,00
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Per Penerbitan Rp 200.000,00
b. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 200.000,00

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKB-LBN)
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Per Pasang Rp 100.000,00
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Pasang Rp 200.000,00

Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan
1. NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Per Penerbitan Rp 20.000.000,00
b. Ada huruf dibelakang angka Per Penerbitan Rp 15.000.000,00
2. NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Per Penerbitan Rp 15.000.000,00
b. Ada huruf dibelakang angka Per Penerbitan Rp 10.000.000,00
3. NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Per Penerbitan Rp 10.000.000,00
b. Ada huruf dibelakang angka Per Penerbitan Rp 7.500.000,00
4. NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Per Penerbitan Rp 7.500.000,00
b. Ada huruf dibelakang angka Per Penerbitan Rp 5.000.000,00


Demikian informasi tentang biaya atau jenis dan tarif pengurusan di lingkungan Samsat atau pun Samsat Keliling. Semoga bermanfaat.

(Sumber: Samsatkeliling.com)

No comments