Kenaikan Biaya STNK, Biaya BPKB Sesuai PNBP
Berikut kami informasikan biaya atau JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, khusus untuk lingkungan Samsat:
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
a. Baru Per Penerbitan Rp 100.000,00
b. Perpanjangan Per Penerbitan per 5 tahun Rp 100.000,00
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Per Penerbitan Rp 200.000,00
b. Perpanjangan Per Penerbitan per 5 tahun Rp 200.000,00
Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan
Pengesahan Surat
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Per Pengesahan per
tahun Rp 25.000,00
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Pengesahan per
tahun Rp 50.000,00
Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK)
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Per Penerbitan/ Per
Kendaraan Rp 25.000,00
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Penerbitan/ Per Kendaraan
Rp 50.000,00
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Per Pasang Rp
60.000,00
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Pasang Rp
100.000,00
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
a. Baru Per Penerbitan Rp 225.000,00
b. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 225.000,00
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Per Penerbitan Rp 375.000,00
b. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 375.000,00
Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor Ke Luar Daerah
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Per Penerbitan Rp
150.000,00
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Penerbitan Rp
250.000,00
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas
Negara (STNK-LBN)
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
a. Baru Per Penerbitan Rp 100.000,00
b. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 100.000,00
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Per Penerbitan Rp 200.000,00
b. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 200.000,00
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas
Negara (TNKB-LBN)
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Per Pasang Rp
100.000,00
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Pasang Rp
200.000,00
Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
Pilihan
1. NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Per Penerbitan Rp
20.000.000,00
b. Ada huruf dibelakang angka Per Penerbitan Rp
15.000.000,00
2. NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Per Penerbitan Rp
15.000.000,00
b. Ada huruf dibelakang angka Per Penerbitan Rp
10.000.000,00
3. NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Per Penerbitan Rp
10.000.000,00
b. Ada huruf dibelakang angka Per Penerbitan Rp 7.500.000,00
4. NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Per Penerbitan Rp
7.500.000,00
b. Ada huruf dibelakang angka Per Penerbitan Rp 5.000.000,00
No comments