Biaya dan syarat SKCK 2017
SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK dikeluarkan oleh Kepolisian tingkat Polsek atau Polres. Penggunaannya pun beragam, mulai dari syarat untuk masuk perguruan tinggi, melamar pekerjaan atau pun berbagai persyaratan lainnya.
Berapa kah biaya penerbitan SKCK? Terhitung mulai tanggal 6 Januari 2017 ini, tarif pembuatan SKCK naik menjadi Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang sebelumnya Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan PP No 6 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Polri.
Jika anda hendak membuat SKCK, berikut beberapa persyaratan yang harus diperhatikan dan disiapkan. Sesuai dengan Surat Keputusan Kapolri Nomor Skep/816/IX/2003 adalah sebagai berikut:
- SKCK dapat dilakukan / diajukan oleh setiap warga masyarakat.
- Datang sendiri, guna mengisi Daftar Pertanyaan dan Kartu TIK.
- Melampirkan syarat:
- FC. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- FC. KK (Kartu Keluarga / C-1)
- FC. Akta Kelahiran
- Kartu Sidik Jari. Jika belum mempunyai Kartu Sidik Jari maka bisa dibuat sebelumnya di Kepolisian Tingkat Resort.
- Pas Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 8 (delapan) lembar. (background warna merah)
- Setelah diadakan penelitian tentang jawaban dari pertanyaan dari lembar Tik, dan juga keabsahan dari surat lampiran tersebut dengan koordinasi instansi terkait barulah diterbitkan SKCK.
- Jika yang mengeluarkan SKCK pada tingkat Kepolisian Resort maka dari Kepolisian sektor akan memberikan RCK (Rekomendasi Catatan Kriminal) untuk selanjutnya di bawa ke Kepolisian Resort untuk diterbitkan SKCK.
- SKCK berlaku selama 6 (enam) bulan dan sesuai dengan peruntukannya. Jadi kalau sudah tidak berlaku ataupun peruntukan lain maka masyarakat harus membuat lagi SKCK baru.
Demikian informasi biaya SKCK dan syarat pembuatannya, semoga bermanfaat..
No comments