Dasar Tilang Lampu Strobo dan Sirine serta denda maksimal
Beberapa waktu terakhir, banyak kita temui kendaraan bermotor menggunakan lampu strobo jenis LED warna biru yang menyala layaknya mobil dinas kepolisian. Tapi ternyata penggunaan lampu tersebut merupakan pelanggaran yang dapat ditilang oleh polisi. Saat ini polisi pun mulai gencar melakukan penertiban terhadap lampu yang menyala berkedip dan menyilaukan tersebut.
Lalu apakah yang menjadi dasar penilangan petugas kepolisian terkait lampu strobo tersebut. Sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 59 ayat (5) dijelaskan bahwa Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Ketentuan Penggunaan Siriene dan Rotator dengan rujukan Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan serta Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi. Belakangan ini ada kecenderungan penyalahgunaan dan pemasangan Lampu Rotator dan Sirine pada kendaraan bermotor yang tidak berhak.
Isyarat peringatan dengan Bunyi yang berupa Sirine sesuai pasal 72 PP No.43 Th 1993 hanya dapat digunakan oleh :
a. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan Pemadam Kebakaran.
b. Ambulan yang sedang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan Jenazah yang sedang mengangkut Jenazah.
d. Kendaraan Petugas Penegak Hukum Tertentu yang sedang melaksanakantugas.
e. Kendaraan Petugas Pengawal Kepala Negara atau Pemerintahan Asing yangmenjadi Tamu Negara.
Peringatan Bunyi berupa Sirine sesuai Pasal 75 PP No.44 Th 1993 hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas Penegak Hukum Tertentu
b. Dinas Pemadam Kebakaran
c. Penanggulangan Bencana
d. Ambulance
e. Unit Palang Merah
f. Mobil Jenazah
Lampu Isyarat Berwarna Biru sesuai Pasal 66 PP No.44 Th 1993 hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas Penegak Hukum Tertentu
b. Dinas Pemadam Kebakaran
c. Penanggulangan Bencana
d. Ambulance
e. Unit Palang Merah
f. Mobil Jenazah
Lampu Isyarat Berwarna Kuning sesuai Pasal 67 PP No.44 Th 1993 hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Untuk membangun, merawat atau membersihkan fasilitas umum.
b. Untuk menderek kendaraan.
c. Pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.
e. Milik Instansi Pemerintah yang dipergunakan dalam rangka keamanan barang yang diangkut.
Dari pelanggaran lampu strobo maupun sirine tersebut, berarti telah melanggar Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dalam rangka menciptakan ketertiban penggunaan rotator dan sirine maka pihak kepolisian melalui Polantasnya terus melakukan penertiban sesuai dengan harapan masyarakat pada umumnya. Salah satu contohnya adalah Satlantas Polresta Yogyakarta yang beberapa malam ini melakukan penilangan terhadap pelanggaran tersebut. Sudah belasan pelanggar lampu strobo yang telah ditilang hingga Minggu (19/2/17).
Yo ayo bagi yang merasa masih memasang lampu strobo maupun sirine di kendaraannya yang tidak seharusnya silakan dilepas saja. Selain untuk menghindari penilangan oleh bapak-bapak polisi, juga untuk menghormati pengguna jalan lain yang sebagian besar merasa terganggu dengan lampu strobo serta sirine selain pada kendaraan milik petugas.
Demikian sedikit tulisan tentang "Dasar tilang sirine dan lampu strobo" ini, semoga menjadi pengetahuan kita dan untuk saling mengingatkan dalam kebaikan. Jazakallah..
No comments