Singkatan KPU, tugas, wewenang dan kewajibannya.
Singkatan, tugas, wewenang dan kewajiban KPU- Untuk menambah ilmu dan pengetahuan, kita bisa melakukan berbagai langkah. Salah satunya adalah dengan banyak membaca. Baik itu membaca buku, maupun membaca artikel secara online di internet.
Saat ini, pilkada serentak digelar di seluruh wilayah Provinsi atau Kota dan Kabupaten se Indonesia. Ada beberapa istilah singkatan yang mungkin perlu kita ketahui bersama terkait pelaksanaan pilkada tersebut. Di antaranya adalah singkatan KPU. Singkatan dari apakah KPU itu? Dan apa pula tugas serta kewajibannya saat penyelenggaraan pemilu?
Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilihan umum. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilihan Gubernur. Sedangkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilihan Bupati/Walikota.
Singkatan tersebut sesuai yang tertulis dalam beberapa perundang-undangan. Salah satu UU yang mengaturnya adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG.
Sedangkan untuk tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan sesuai pasal 9 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG meliputi:
a. menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar
pendapat yang keputusannya bersifat mengikat;
b. mengoordinasi dan memantau tahapan Pemilihan;
c. melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemilihan;
d. menerima laporan hasil Pemilihan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
e. memfasilitasi pelaksanaan tugas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melanjutkan tahapan pelaksanaan Pemilihan jika Provinsi, Kabupaten, dan Kota tidak dapat melanjutkan tahapan Pemilihan secara berjenjang; dan
f. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 10, KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib:
a. memperlakukan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota secara adil dan setara;
b. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan kepada masyarakat;
b1. melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi Pemilihan;
c. melaksanakan Keputusan DKPP; dan
d. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan sesuai pasal 9 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG meliputi:
a. menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar
pendapat yang keputusannya bersifat mengikat;
b. mengoordinasi dan memantau tahapan Pemilihan;
c. melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemilihan;
d. menerima laporan hasil Pemilihan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
e. memfasilitasi pelaksanaan tugas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melanjutkan tahapan pelaksanaan Pemilihan jika Provinsi, Kabupaten, dan Kota tidak dapat melanjutkan tahapan Pemilihan secara berjenjang; dan
f. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 10, KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib:
a. memperlakukan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota secara adil dan setara;
b. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan kepada masyarakat;
b1. melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi Pemilihan;
c. melaksanakan Keputusan DKPP; dan
d. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian tulisan tentang istilah singkatan KPU dan juga tugas serta kewajibannya dalam hal pemilu. Semoga dapat sedikit menambah pengetahuan kita semua.
No comments