Perkembangan Kasus Pembacokan Jalan Kenari, Para Terdakwa Divonis Hukuman Maksimal
Yogyakarta- Senin (17/4/17) siang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta menjatuhkan vonis kepada enam pelaku penganiayaan terhadap Ilham Bayu Fajar (17 tahun). Seperti telah diberitakan sebelumnya, Ilham Bayu Fajar meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan berat (anirat) di Jl. Kenari pada Minggu dini hari 12 Maret 2017. Atas kesigapan petugas dan dukungan infomasi dari warga masyarakat, komplotan pelaku berhasil ditangkap pada Selasa 14 Maret 2017.
Sidang Pembacaan Putusan yang digelar tertutup di PN Kota Yogyakarta ini mendapatkan pengamanan ketat dari Polresta Yogyakarta. Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menjatuhkan vonis dengan hukuman maksimal sesuai undang-undang yang berlaku untuk enam terdakwa. Vonis kepada enam terdakwa tidak sama dikarenakan peran dari setiap terdakwa berbeda – beda saat peristiwa tersebut.
Kepada Fs pelaku yang menganiaya atau membacok korban hingga meninggal dunia, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan. Sedangkan kepada Al yang menjadi joki sepeda motor yang memboncengkan terdakwa Fs, Hakim memvonis 7 tahun penjara.
Empat tersangka lainnya yang terbukti menjadi bagian dari kelompok Fs dan Al divonis bervariasi. Jl divonis 5 tahun 6 bulan, karena terbukti membawa clurit, Km divonis 5 tahun karena terbukti membawa botol. Sedangkan Ae dan Tg mendapat vonis masing – masing 4 tahun. Ae dan Tg adalah joki dari Km dan Jl.
Saat sidang digelar, di luar ruang sidang terjadi aksi dukungan penegakan hukum dari sekitar 20 pelajar dan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Pelajar dan Mahasiswa Sumatera Selatan. Dalam aksinya, massa menuntut pengusutan tuntas kasus ini dan meminta keamanan di Jogja dikembalikan. Sidang sendiri berakhir pada 13.30 WIB.
No comments