1. Najis Mukhaffaffah
Dikutip dari buku yang berjudul Materi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam karya H. Anwar Aziz, Lc, M.Ud, najis mukhaffafah adalah najis ringan yang berasal dari air kencing bayi laki-laki berumur kurang dari 2 tahun dan belum makan apa-apa kecuali, air susu ibu (ASI).
Cara menyucikan najis tingkatan ringan ini yaitu membasahi benda yang terkena najis dengan air sampai basah. Tanpa perlu dikucek atau pun diperas. Hal tersebut dicontohkan oleh Rasulullah dalam sebuah hadits berikut,
حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَبْدِ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي حَرْبِ بْنِ أَبِي الْأَسْوَدِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَوْلُ الْغُلَامِ يُنْضَحُ عَلَيْهِ وَبَوْلُ الْجَارِيَةِ يُغْسَلُ قَالَ قَتَادَةُ هَذَا مَا لَمْ يَطْعَمَا فَإِذَا طَعِمَا غُسِلَ بَوْلُهُمَا
Artinya: "Telah meriwayatkan kepada kami Abdush Shamad bin Abdul Warits telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Qatadah dari Abu Harb bin Abul Aswad dari bapaknya Ali, dia berkata bahwa Rasulullah bersabda, " Air kencing bayi laki-laki (cara membersihkannya) cukup diperciki air, sedangkan air kencing bayi perempuan dicuci."
Qatadah berkata: "Cara seperti ini apabila keduanya (bayi laki-laki dan perempuan) belum makan makanan (selain ASI), akan tetapi apabila telah makan maka air kencing keduanya harus dicuci." (HR. Imam Ahmad).
Diriwayatkan oleh Ummu Qois bahwa ia datang dengan seorang bayi laki-laki yang belum makan apa-apa, maka Rasul menempatkan bayi itu di tempat sholatnya. Lalu bayi tersebut kencing dan Rasul memercikkan air ke tempat tersebut tanpa membasuhnya. (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Najis Mutawassitah
Najis yang kedua ini disebut dengan najis dengan tingkatan sedang. Artinya semua najis yang tidak termasuk dalam najis Mukhaffafah maupun Mugallazah. Contoh najis ini biasanya ditemukan pada air seni serta tinja manusia, bangkai (kecuali ikan dan belalang), dan air susus hewan yang diharamkan.
Jenis dari najis mutawassitah terbagi lagi menjadi dua jenis najis, di antaranya:
- Mutawassitah hukumiyah, artinya najis yang diyakini wujudnya, tetapi tidak ada bau, rasa, ataupun wujudnya. Misalnya, air seni yang sudah mengering. Untuk menyucikannya cukup disiram air di atasnya.
- Mutawassitah 'ainiyah, adalah najis yang masih meninggalkan wujud, bau, maupun rasanya. Cara menyucikannya dengan dibasuh sampai hilang wujud, bau, atau pun rasa. Rasa dikecualikan bila sangat sulit dihilangkan.
3. Najis Mughallazah
Najis mughallazah artinya adalah najis dengan tingkatan berat. Najis berat adalah suatu materi (benda) yang kenajisannya ditetapkan dalil yang pasti (qat'i).
Contoh yang termasuk dalam najis mugallazah yaitu, najis yang berasal dari anjing dan babi (termasuk kotoran dan air liurnya). Cara menyucikannya dengan menghilangkan terlebih dahulu wujud benda najis tersebut. Kemudian, dicuci dengan air bersih sebanyak tujuh kali dan salah satunya menggunakan tanah.
Dalil menyucikan najis mughallazah termaktub dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ
Artinya: "Ketika anjing menjilat bejana, maka basuhlah tujuh kali dengan dicampuri debu pada awal pembasuhannya." (HR. Muslim).
sumber: detik.com
No comments