Home
Al-Quran
arti
bacaan
terjemah
Terjemah Perkata
tulisan Arab
Qur'an Per Kata Surat Al-Baqarah Ayat 229-231
20.1.23

Qur'an Per Kata Surat Al-Baqarah Ayat 229-231

فَاِمْسَاكٌۢ  ۖمَرَّتٰنِ اَلطَّلَاقُ
(setelah itu suami dapat) menahan dua kali talak (yang dapat dirujuk) itu
 ۗبِاِحْسَانٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِمَعْرُوْفٍ
dengan baik atau melepaskan dengan baik
اَنْ تَأْخُذُوْا لَكُمْ وَلَا يَحِلُّ
mengambil kembali bagi kamu tidak halal
اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا
kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka
 ۗحُدُوْدَ اللّٰهِ اَلَّا يُقِيْمَا
hukum-hukum Allah tidak mampu menjalankan
اَلَّا يُقِيْمَا فَاِنْ خِفْتُمْ
keduanya tidak mampu menjalankan jika kamu (wali) khawatir
عَلَيْهِمَا فِيْمَا فَلَا جُنَاحَ  ۙحُدُوْدَ اللّٰهِ
bagi keduanya maka tidak ada dosa hukum-hukum Allah
 ۚفَلَا تَعْتَدُوْهَا تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ  ۗافْتَدَتْ بِهٖ
maka janganlah kamu melanggarnya itulah hukum-hukum Allah atas bayaran dari (istri) untuk menebus dirinya
حُدُوْدَ اللّٰهِ يَّتَعَدَّ وَمَنْ
hukum-hukum Allah melanggar dan siapa yang
الظّٰلِمُوْنَ ٢٢٩ هُمُ فَاُولٰۤىِٕكَ
orang-orang zalim mereka itulah
229. Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan batas-batas (ketentuan) Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya.*) Itulah batas-batas (ketentuan) Allah, janganlah kamu melanggarnya. Siapa yang melanggar batas-batas (ketentuan) Allah, mereka itulah orang-orang zalim.

*) Ayat ini menjadi dasar hukum khulu‘ dan penerimaan ‘iwaḍ. Khulu‘ yaitu hak istri untuk bercerai dari suaminya dengan membayar ‘iwaḍ (uang tebusan) melalui pengadilan.


مِنْۢ بَعْدُ فَلَا تَحِلُّ لَهٗ فَاِنْ طَلَّقَهَا

setelah itu

perempuan itu tidak halal lagi baginya kemudian jika dia menceraikannya
 ۗغَيْرَهٗ زَوْجًا حَتّٰى تَنْكِحَ

yang lain

dengan suami

sebelum dia menikah

عَلَيْهِمَآ فَلَا جُنَاحَ فَاِنْ طَلَّقَهَا
bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri)

maka tidak ada dosa

lalu jika suami yang lain itu menceraikannya

اَنْ يُّقِيْمَا اِنْ ظَنَّآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ
akan dapat menjalankan jika keduanya berpendapat untuk menikah kembali
وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ  ۗحُدُوْدَ اللّٰهِ
itulah ketentuan-ketentuan Allah hukum-hukum Allah
يَّعْلَمُوْنَ ٢٣٠ لِقَوْمٍ يُبَيِّنُهَا
yang berpengetahuan kepada orang-orang yang diterangkan-Nya
230. Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain. Jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang (mau) mengetahui.

فَبَلَغْنَ النِّسَاۤءَ وَاِذَا طَلَّقْتُمُ

lalu mereka sampai

istri(-mu)

dan apabila kamu menceraikan

بِمَعْرُوْفٍ فَاَمْسِكُوْهُنَّ اَجَلَهُنَّ
dengan cara yang baik maka tahanlah mereka (akhir) idahnya
وَلَا تُمْسِكُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍۗ اَوْ سَرِّحُوْهُنَّ
dan janganlah kamu tahan mereka dengan cara yang baik (pula) atau ceraikanlah mereka
وَمَنْ  ۚلِّتَعْتَدُوْا ضِرَارًا

dan barang siapa

untuk menzalimi (mereka)

dengan maksud jahat

فَقَدْ ظَلَمَ ذٰلِكَ يَّفْعَلْ

maka dia telah menzalimi

demikian

melakukan

اٰيٰتِ اللّٰهِ وَلَا تَتَّخِذُوْٓا  ۗنَفْسَهٗ

ayat-ayat Allah

dan janganlah kamu jadikan

dirinya sendiri

نِعْمَتَ اللّٰهِ وَّاذْكُرُوْا هُزُوًا

nikmat Allah

dan ingatlah

(sebagai) bahan ejekan

عَلَيْكُمْ وَمَآ اَنْزَلَ عَلَيْكُمْ

kepada kamu

dan apa yang telah diturunkan Allah

kepada kamu

 ۗيَعِظُكُمْ بِهٖ وَالْحِكْمَةِ مِّنَ الْكِتٰبِ

untuk memberi pengajaran kepadamu

dan Hikmah (Sunnah)

yaitu Kitab (Al-Quran)
اَنَّ اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا وَاتَّقُوا اللّٰهَ

bahwa Allah

dan ketahuilah

dan bertakwalah kepada Allah

عَلِيْمٌ ࣖ ٢٣١ بِكُلِّ شَيْءٍ

Maha Mengetahui

atas segala sesuatu

231. Apabila kamu menceraikan istri(-mu), hingga (hampir) berakhir masa idahnya,*) tahanlah (rujuk) mereka dengan cara yang patut atau ceraikanlah mereka dengan cara yang patut (pula). Janganlah kamu menahan (rujuk) mereka untuk memberi kemudaratan sehingga kamu melampaui batas. Siapa yang melakukan demikian, dia sungguh telah menzalimi dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan ayat-ayat (hukum-hukum) Allah sebagai bahan ejekan. Ingatlah nikmat Allah kepadamu dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu, yaitu Kitab (Al-Qur’an) dan Hikmah (Sunah), untuk memberi pengajaran kepadamu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

*) Idah ialah masa menunggu (tidak boleh menikah) bagi perempuan karena perceraian atau kematian suaminya.

No comments