Home
kriminal
sleman
Cabuli 22 Anak Laki-Laki Bawah Umur, Oknum Pengajar Seni Ditangkap Polisi
9.10.24

Cabuli 22 Anak Laki-Laki Bawah Umur, Oknum Pengajar Seni Ditangkap Polisi

Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahadian, SIK., M.Si., CPHR memberikan keterangan pers ke wartawan

Sleman - Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Sleman. 

Ironisnya aksi bejat tersebut dilakukan oleh seorang oknum pengajar seni di TK Sleman terhadap 22 anak dibawah umur. Korbannya, pelajar SMP hingga SMA.

Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahadian, SIK., M.Si., CPHR mengatakan, "Pelaku berinisial ED (29) warga Godean mempunyai penyimpangan seksual terhadap sesama jenis, jadi korbannya adalah laki-laki semua,'' katanya.

"Pelaku saat mencabuli korban dirumahnya merekam dan menyimpan video tersebut di komputer miliknya," jelasnya.

Aksi tak terpuji pelaku terungkap setelah orang tua salah satu korban mengetahui kejadian tersebut dari sebuah video, setelah dicek ternyata memang benar merupakan anak kandungnya.

"Akibat peristiwa tersebut, pergaulan dengan pelaku selama satu bulan terakhir korban mengalami perubahan sikap dan perilaku hingga setiap pulang sekolah, korban sering tidak langsung pulang melainkan main ke rumah pelaku," urainya 

"Bahkan korban juga sering tidak pulang ke rumah dengan waktu yang tidak wajar. Korban juga setiap hari sering membawa beras dan makanan dari rumah korban untuk dibawa ke TKP atau rumah pelaku," sambungnya

"Setelah mendapat laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti," ungkapnya.

"Kami juga masih mengembangkan kasus ini, termasuk jangka waktu perbuatan yang dilakukan pelaku," tegasnya

"Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP, hukuman maksimal 15 tahun," pungkasnya.

No comments