Home
bantul
kriminal
Edarkan Uang Palsu, Oknum Mahasiswa Ditangkap Polres Bantul
26.10.24

Edarkan Uang Palsu, Oknum Mahasiswa Ditangkap Polres Bantul

Kasatreskrim Polres Bantul menunjukkan barang bukti uang palsu

Bantul - Pelaku peredaran uang palsu di sebuah toko di Padukuhan Bergan, Wijirejo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, berhasil diamankan polisi.

Akibat aksi pelaku yang masih berstatus mahasiswa ini, toko tersebut mengalami kerugian hingga Rp 1.500.000.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Dian Pornomo mengungkapkan bahwa pelaku berinisial ARF (25), seorang mahasiswa yang berdomisili di Imogiri, Bantul.

Uang palsu tersebut dibuat sendiri menggunakan printer dan diedarkan dengan modus transfer melalui toko kelontong.

AKP Dian menceritakan, peristiwa ini bermula pada 11 Oktober 2024, sekitar pukul 09.25 WIB, ketika tersangka mendatangi sebuah warung dengan menggunakan sepeda motor jenis matik.

Ia menyatakan ingin bertransaksi melalui aplikasi transfer dari sebuah bank dengan nominal Rp 1.500.000.

Setelah transaksi berhasil, uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 30 lembar diserahkan kepada penjaga toko.

Namun, setelah diperiksa, uang tersebut ternyata palsu.

Penjaga toko yang menyadari hal tersebut berteriak dan berusaha menghalangi tersangka bersama seorang warga, tetapi tersangka berhasil melarikan diri.

"Setelah sampai di luar toko, saksi sempat menarik jaket tersangka saat ia menyalakan sepeda motor. Namun, tersangka langsung mengegas sepeda motor dan pergi," kata AKP Dian saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (21/10/2024).

Setelah dilakukan penyidikan, diketahui bahwa transfer uang masuk ke rekening ARF, dan petugas berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama.

"Tersangka membuat uang palsu dengan nominal Rp 50.000, kemudian uang palsu tersebut ditukarkan melalui modus transfer di toko kelontong daerah Wijirejo, Pandak, Bantul," jelas AKP Dian.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sepeda motor, 30 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, printer, telepon genggam, kertas, gunting, dan pakaian.

ARF disangkakan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

"Ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun," tegasnya.

Dalam pengakuannya, ARF mengaku terpaksa mencetak uang palsu karena terjerat utang dan tidak ingin meminta uang kepada orang tuanya.

"Cari cara dan kepikiran mencetak uang palsu pakai printer," ungkap ARF.

Ia juga menyebutkan bahwa printer yang digunakan dipinjam dari temannya, dan proses pencetakan harus dilakukan berkali-kali untuk mendapatkan hasil yang sempurna.

No comments