Sukabumi - Kisah mengharukan datang dari Kapolsek Lengkong, Iptu Bayu Sunarti Agustina. Bayu, dengan penuh empati dan kepedulian, membebaskan kakak adik, Ha (36) dan Sam (32), yang selama lima tahun terkurung di Kampung Bendungan, Desa Bantarsari, Pabuaran, Sukabumi.
Kakak adik ini mengalami nasib tragis setelah mengidap gangguan jiwa. Bayu menjelaskan bahwa langkah membebaskan mereka diambil atas arahan dan petunjuk pimpinan untuk mengembalikan martabat dan hak-hak dasar manusia.
“Kami bergerak dengan hati, ini bukan hanya soal menjalankan tugas, tapi tentang rasa kemanusiaan. Ketika saya melihat kondisi mereka, saya sadar bahwa kita harus bertindak lebih,” ujar Bayu, Senin (21/10/2024).
Bayu rela mengantar langsung Ha dan Sam ke Bogor, menempuh perjalanan lebih dari 100 kilometer, untuk memastikan mereka mendapatkan perawatan yang layak.
“Saya ingin memastikan mereka sampai di tempat yang tepat, di mana mereka bisa mendapatkan kesempatan untuk sembuh dan kembali hidup dengan layak,” katanya dengan nada penuh ketulusan.
Bayu juga berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan segala proses administrasi, termasuk masalah kepemilikan BPJS yang sempat menjadi kendala, dapat diselesaikan dengan cepat.
Kisah Bayu ini menunjukkan bahwa polisi tidak hanya bertugas menegakkan hukum, tetapi juga memiliki hati nurani dan kepedulian terhadap sesama, terutama bagi mereka yang membutuhkan bantuan.
No comments