Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo menunjukkan sejumlah barang bukti |
Cirebon - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana eksploitasi anak melalui live streaming asusila di salah satu aplikasi media sosial.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua pelaku berinisial BM dan MF, yang diduga menjadi dalang di balik kasus ini.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku telah melakukan live streaming tindakan asusila selama tujuh bulan,” jelas Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, Kamis (17/10/2024).
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota menjelaskan modus yang digunakan para tersangka untuk merekrut korban.
“Pengungkapan ini diawali informasi dari masyarakat yang menyampaikan kepada kami terkait adanya aktivitas konten yang bermuatan asusila di salah satu wilayah hukum Polres Cirebon Kota.”
“Tim langsung menindaklanjuti kasus ini pada Juni 2024 di Kelurahan Kesenden dan mendapati adanya aktivitas live streaming yang dilakukan oleh beberapa orang diinisiasi oleh dua tersangka,” ujarnya
Ia menambahkan bahwa kedua pelaku menggunakan modus operandi dengan memasang iklan lowongan pekerjaan di media sosial untuk mencari korban.
“Modusnya, tersangka memasang iklan lowongan kerja yang terkait fashion atau busana di media sosial. Setelah itu, tersangka menawarkan pembuatan konten dewasa dengan iming-iming penghasilan hingga Rp 5 juta jika korban mendapatkan hadiah atau gift dari penonton,” tambahnya
Selama tujuh bulan beroperasi, sindikat ini diperkirakan meraup keuntungan antara Rp 100-150 juta. Dari hasil penggerebekan, petugas juga mengamankan sembilan korban yang masih di bawah umur.
Para korban yang direkrut terdiri dari laki-laki dan perempuan, termasuk anak di bawah umur dan berasal dari Kota serta Kabupaten Cirebon
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal berat terkait tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan anak.
“Pelaku dijerat pasal 2 dan 17 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat pasal 83 dan pasal 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun dan pasal 35 UU Pornografi dengan hukuman 12 tahun yang dapat ditambah sepertiganya,” tegasnya.
No comments