Sleman - Polda DIY dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil menangani kasus penjualan minuman beralkohol yang tidak memiliki izin di bidang perdagangan.
Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Gedung Promoter, Mapolda DIY serta dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P. didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih, S.H., M.Hum. pada Jumat 25 Oktober 2024.
"Pada tanggal 17 dan 18 Oktober 2024, kami telah melakukan upaya penyitaan dari empat toko yang diduga melakukan usaha perdagangan tidak memenuhi perizinan bidang perdagangan, sebanyak 214 botol," ucap Dirreskrimsus.
Barang bukti yang diamankan tersebut berasal dari empat toko yang berlokasi di Ngaglik, Sleman; Mergangsan, Yogyakarta; Mlati, Sleman; serta Ngaglik, Sleman.
"Kami telah melakukan permintaan keterangan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPTSP) wilayah terkait," tambah Dirreskrimum.
Dirreskrimsus mengungkapkan bahwa hal ini dilakukan berdasarkan empat Laporan Polisi tertanggal 17 Oktober dengan perkara yakni Pasal 106 Undang-Undang No. 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Pasal 46 angka 34 Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara atau denda 10 miliar rupiah.
No comments