Plt Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini memberikan keterangan pers |
Jambi - Dua tersangka pemeran video asusila 'Enak Yank' diperiksa penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Rabu (9/10/2024).
Saat ini, kedua tersangka pemeran video asusila 'Enak Yank' tersebut masih menjalani pemeriksaan di ruangan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.
Usai menjalani pemeriksaan, KN dan MA yang merupakan tersangka pemeran video asusila 'Enak Yank' langsung ditahan.
Plt Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini mengatakan, untuk kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari kedepan.
"Dua tersangka itu hari ini kami tahan dan di tempatkan di rutan Polda Jambi selama 20 hari kedepan," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (9/10/2024).
Sebelum itu, Tersangka pemeran video asusila 'Enak Yank' dijadwalkan dipanggil menghadap penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi secara patut untuk dilakukan pemeriksaan
Perlu diketahui, tersangka pemeran video asusila 'Enak Yank' ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi pada tanggal 19 September 2024.
Pemeriksaan terhadap tersangka KN dan MA yang merupakan pemeran video asusila 'Enak Yank' dijadwalkan pada hari Rabu 9 Oktober 2024.
No comments