Home
Cirebon
kriminal
Polisi Bongkar Komplotan Pencuri yang Beraksi di Sepanjang Pantura Berkedok Petugas Kesehatan
21.10.24

Polisi Bongkar Komplotan Pencuri yang Beraksi di Sepanjang Pantura Berkedok Petugas Kesehatan

Polresta Cirebon Bongkar Komplotan Pencuri yang Beraksi di Sepanjang Pantura

Cirebon - Aksi pencurian yang menyasar lansia dengan modus mengakui sebagai petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon akhirnya terbongkar oleh Polresta Cirebon.

Tim gabungan Polresta Cirebon berhasil mengamankan lima tersangka yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. Mereka dibekuk di dua lokasi terpisah: tiga tersangka diamankan di Bekasi, sedangkan dua tersangka lainnya di Pelabuhan Merak saat berusaha melarikan diri ke Lampung.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa komplotan ini telah beraksi di setidaknya delapan lokasi yang tersebar di beberapa daerah sepanjang Pantura sejak tahun 2023 hingga 2024.

Modus operandi mereka sangat licik. Mereka mendekati korban yang sebagian besar lansia dengan berpura-pura menawarkan pengobatan gratis.

“Mereka mengalikan perhatian korban dengan berpura-pura memijat kaki sambil menanyakan kondisi kesehatan korban. Saat perhatian teralihkan, mereka mengambil perhiasan korban tanpa disadari,” jelas Sumarni dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Barang bukti yang diamankan polisi meliputi sebuah mobil Honda Mobilio berwarna abu-abu yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya, beberapa pasang sepatu dan pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta rekaman CCTV di tempat kejadian perkara.

Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS (37), DF (22), KP (47), DI (24), dan NA (24).

Setiap anggota komplotan memiliki peran khusus dalam melancarkan aksinya. AS bertugas sebagai sopir, DF dan NA mengambil perhiasan korban, sedangkan KP dan DI mengalihkan perhatian korban dengan berpura-pura memijat kakinya.

Dalam kejadian di Desa Pelayangan, para tersangka mengambil perhiasan emas berupa gelang dan cincin seberat total 37,5 gram.

Para pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Siswo DC Tarigan menambahkan bahwa pihaknya melakukan kerja gabungan dengan Polsek Gebang untuk mengamankan para tersangka.

Pihaknya lebih jauh menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus kejahatan serupa.

“Kami mengharapkan masyarakat yang merasa pernah menjadi korban kelompok ini segera melaporkan ke Polresta Cirebon untuk ditindaklanjuti,” pintanya.

No comments