Home
Bogor
kriminal
Polisi Ringkus Begal yang Akibatkan Korban Tewas Saat Jemput Putrinya di Ciampea Bogor
24.10.24

Polisi Ringkus Begal yang Akibatkan Korban Tewas Saat Jemput Putrinya di Ciampea Bogor

Polres Bogor Ringkus Pelaku Pembegalan Seorang Pria Saat Jemput Putrinya di Ciampea Bogor

Polsek Ciampea bersama Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap pelaku begal sadis yang membunuh korbannnya di Jalan Raya Cihideung Ilir, Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 30 September 2024 lalu.

Kobran bernama Iwan Irawan (58) yang tewas dengan luka parah di bagian kepala, akibat perbuatan pelaku. Menurut keterangan keluarga, korban keluar rumah sekitar pukul 01.00 WIB dengan maksud menjemput putrinya menggunakan sepeda motor Honda Beat. 

Pelaku yang dibekuk bernama Ajum Jumaidi alias AJ (37) dan MD alias Rian (24). Keduanya ditangkap pada Senin, 21 Oktober 2024.

Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto, mengatakan bahwa penangkapan pelaku AJ dilakukan di rumah kontrakan istri keduanya di Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

“Pelaku AJ merupakan warga Kampung Pasar Rebo RT 002/RW 008, Desa Cihideungilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor,” kata Kapolsek Ciampea, Selasa (22/10/2024).

Sementara itu, pelaku MD ditangkap di rumahnya di Kampung Cisasapeunta, RT 02/RW 01, Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan keterangan dari pelaku AJ, perbuatan tersebut sudah direncanakan sebelumnya bersama dengan Sugandi dan MD alias Rian (24).

“Otak pelaku aksi begal tersebut adalah Sugandi yang kini sudah meninggal dunia akibat gantung diri, dan Jasadnya ditemukan oleh warga setempat. Pelaku AJ dan MD kini sedang dimintai keterangan lebih lanjut untuk mengetahui motif perbuatan mereka,” jelas Kapolsek

Adapun barang Bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 buah lumpang/halu, helm warna hitam merk Honda, dan sandal jepit milik korban. Sementara sepeda motor Honda Beat milik korban dengan nomor polisi F-4997-AAV masih dalam pencarian.

“Kami juga menyita sepeda motor Yamaha Mio J warna putih yang dipakai pelaku dalam perbuatannya,” Ujar Kapolsek

Akibat perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 365 (3) KUHPidana dan atau Pasal 338 jo 340 KUHPidana dengan pidana kurangan 20 tahun, hukuman mati dan atau seumur hidup.

No comments