Home
kriminal
yogyakarta
Polresta Yogyakarta Tangkap 13 Pengedar dan Amankan Puluhan Ribu Narkoba Selama September-Oktober 2024
15.10.24

Polresta Yogyakarta Tangkap 13 Pengedar dan Amankan Puluhan Ribu Narkoba Selama September-Oktober 2024

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, S.I.K., M.H. saat memimpin konferensi pers

Yogyakarta - Puluhan ribu butir obat berbahaya (obaya) berhasil disita Polresta Yogyakarta sejak pertengan September sampai Oktober 2024.

13 tersangka pengedar narkoba diamankan aparat berikut total 46.488 butir 'pil setan' dan sejumlah sabu.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, mengatakan pengungkapan kasus pertama yakni tersangka AN (29) laki-laki, residivis narkoba yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di wilayah Tridadi, Sleman, 10 September 2024.

“Dia mengaku menggunakan sabu-sabu bersama IA dan FA. Kemudian pada hari yang sama di wilayah Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah, petugas menangkap IA, 21 tahun dan FA, 22 tahun,” katanya saat jumpa pers, Senin (14/10/2024).

Dari tersangka AN ditemukan narkotika sabu seberat 1,6 gram, 2.000 butir pil warna putih bersimbol Y, serta narkotika tembakau sintetis berat kurang-lebih 0,6 gram. 

Sedangkan dari tersangka IA dan FA ditemukan sebuah sedotan warna putih yang salah satu ujungnya dilubangi kecil-kecil dan sebuah botol minum yang tutupnya terdapat dua lubang yang di dalamnya berisi air bening dan 1 buah pipet yang masih terdapat sabu-sabu.

Tersangka AN disangkakan Pasal 112 (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35/2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No. 30/2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar dan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

“IA dan FA disangkakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar,” jelasnya.

ERG dikenakan Pasal 111 (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.

Kasus berikutnya melibatkan ABS, 39 tahun dan F, 32 tahun, keduanya residivis kasus narkoba. 

Dari ABS didapatkan 4.000 butir pil warna putih bersimbol Y, sementara dari F hanya didapati uang sebesar Rp300.000.

Terhadap ABS disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Terhadap F disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 /2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Kemudian ada tersangka SAN, 20 tahun, dengan barang bukti 1.850 butir pil warna putih bersimbol Y, yang disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Lalu tersangka EK, 43 tahun dengan barang bukti butir 90 pil warna putih bersimbol Y dan disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Tersangka berikutnya yakni OI, 26 tahun, dengan barang bukti 148 butir pil warna putih bersimbol Y. 

“Terhadap OI disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” ungkapnya.

Pengungkapan selanjutnya melibatkan target operasi IGS, 20 tahun dan G, 39 tahun. Dari E didapatkan 38.000 butir pil warna putih bersimbol Y. 

Terhadap IGS dan E disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Berikutnya yakni ERP, 20, tahun, dengan barang bukti 200 butir pil warna putih bersimbol Y. ERP disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Terakhir yakni BHS, 28 tahun, dengan barang bukti 200 butir pil warna putih bersimbol Y.

Terhadap BHS disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, mengungkapkan peredaran Obaya yang berhasil dibongkar pihak kepolisian berasal dari luar Kota Yogyakarta.

"Untuk obaya ini memang ini masuknya atau datangnya barang ini selalu dari luar Jogja. Kami selalu komitmen terkait situasi sekarang, kami akan selalu monitoring apabila ada peredaran jual beli obaya ini akan melakukan pengungkapan," ungkap Ardiansyah.

Pihaknya menegaskan peredaran Obaya di Kota Yogyakarta menjadi atensi pihak kepolisian.

No comments