Lombok Tengah - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan seorang wanita berinisial EA sebagai tersangka atas kasus pembuangan dan pembunuhan bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan di sebuah kebun di Desa Pemepek, Lombok Tengah.
“Pelaku berinisial EA, berasal dari Kecamatan Pringgarata dan diduga ibu kandung korban, sudah kami amankan,” ujar Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk il Maqnun, Minggu (tanggal lengkap).
EA diduga melahirkan bayi tersebut di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa bayi malang itu merupakan hasil hubungan gelap antara EA dan seorang pria berinisial R. Selama masa kehamilan hingga persalinan, EA merahasiakan kondisinya dari orang lain.
Bayi tersebut lahir pada tanggal 18 Oktober 2024, korban saat dilahirkan masih hidup, namun karena pelaku yang panik saat mendengar bayi menangis diduga menekan dadanya, membungkusnya dengan mukena, yang berakhir pada kematian bayi tersebut.
“Dari hasil otopsi yang kami terima menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh bayi, termasuk memar pada tubuh, serta luka iris di bagian kepala, leher, dan pinggang,” kata Kasatreskrim.
EA kini menghadapi tuntutan atas kekerasan terhadap anak dan penentaran anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 C jo. Pasal 80 ayat (1), (2), (3), dan (4) dan/atau Pasal 76 B jo. Pasal 77 B Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijatuhi hukuman hingga 15 tahun penjara, dengan hukuman tambahan tambahan karena ia adalah ibu kandung korban,” Tandas Iptu Luk Luk.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang menemukan mayat bayi di kebun pada Jumat (18/10) pagi. Polisi yang segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan pencarian berhasil menangkap EA di kediamannya. Kini, ia mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
No comments