Home
kriminal
Madiun
viral
Viral Pencurian Microphone Masjid di Madiun, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi
4.10.24

Viral Pencurian Microphone Masjid di Madiun, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

Tangkapan layar video pencurian di Masjid Hayaatul Islam, Desa Jogodayuh, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun

Madiun - Pada hari Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Geger Polres Madiun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian di Masjid Hayaatul Islam, Desa Jogodayuh, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. 

Kejadian ini sempat viral di media sosial instagram melalui akun Info Madiun Raya. 

Tidak sampai seminggu, pelaku yang diduga mencuri sejumlah barang di dalam masjid, berhasil diamankan setelah penyelidikan intensif.

Kapolsek Geger, AKP Afin Choirudin, S.H., M.H. menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan Choiruddin, warga setempat, yang melaporkan kejadian pencurian kepada Polsek Geger pada Rabu, 25 September 2024. 

"Pelaku berhasil mencuri sebuah microphone, kabel, dan sorban, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai tiga ratus ribu rupiah," ungkap Kapolsek.

Pada 25 September 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, Choiruddin mendapati microphone masjid yang biasanya digunakan untuk mengumandangkan adzan tidak ada di tempat saat akan melaksanakan shalat Dzuhur. 

Setelah memberitahu dua saksi, Rokhim dan Binti Rofuah, pelapor memeriksa rekaman CCTV dan menemukan bahwa seorang pria telah mencuri barang-barang dari dalam masjid.

Pelaku pencurian di Masjid Hayaatul Islam, Jogodayuh, Geger, Madiun berhasil diamankan Polisi

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa malam, 1 Oktober 2024, Unit Reskrim Polsek Geger berhasil mengamankan pelaku berinisial S (59), warga Desa Jiwan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. 

Barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X, jaket kulit, dan beberapa barang lain yang digunakan oleh tersangka saat melakukan pencurian ditemukan di tempat tinggal tersangka.

Setelah penangkapan, Polsek Geger melakukan pengamanan terhadap tersangka dan barang bukti. Tersangka S dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 64 KUHP terkait dengan tindak pidana berulang. 

"Tersangka juga diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian lain di wilayah Kecamatan Geger. Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Madiun untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Kapolsek.

 AKP Afin Choirudin, S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli di area publik untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

No comments