Home
Cianjur
kriminal
Paksa Korban Tenggak Miras, Pelaku Pelecehan Siswi SMP di Cianjur Ditangkap Polisi dan Warga
10.11.24

Paksa Korban Tenggak Miras, Pelaku Pelecehan Siswi SMP di Cianjur Ditangkap Polisi dan Warga


Cianjur - Polsek Karangtengah berhasil menangkap AY (37) dan HH (40) terkait kasus pelecehan terhadap seorang siswi SMP yang terjadi pada Kamis, 7 November 2024, di Jalan Didi Prawirakusumah, Kecamatan Karangtengah.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kasubsi PID Sihumas Polres Cianjur, IPDA Muslikan menyampaikan bahwa kronologi kejadian tersebut bermula saat kedua pelaku merayu korban yang tengah menunggu ojek online untuk masuk ke mobil mereka dengan iming-iming akan diantar pulang.

“Namun, korban justru dibawa ke tempat lain dan dipaksa menenggak minuman keras hingga tak sadarkan diri,” kata Kasubsi PID Sihumas Polres Cianjur, Sabtu 9 November 2024.

Dalam keadaan mabuk, korban menjadi sasaran pelecehan oleh kedua pelaku.

“Merasa terancam, korban mengaktifkan handphone miliknya agar terhubung dengan temannya via telpon,” jelasnya.

Korban lalu meminta kedua tersangka untuk diantarkan ke rumahnya walaupun pada saat itu kedua tersangka mengajak korban ke arah Cipanas. 

Pada akhirnya korban diturunkan di Jalan Oto Iskandar Dinata, Kelurahan Bojongherang, lalu korban dijemput oleh orang tua korban dan teman-temannya karena sebelumnya HP korban aktif menelpon orang tua dan teman temannya.

“kemudian Pada hari Jumat, 8 November, korban berhasil memancing kedua pelaku ke sebuah lokasi. Namun, pelaku berusaha melarikan diri dan akhirnya ditangkap oleh warga serta diamankan ke Polsek Karangtengah,” jelasnya.

No comments