Yogyakarta - Polresta Yogyakarta berhasil mengamakan sekelompok pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran di Jalan Kenari, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Sebanyak 11 pemuda yang diamankan polisi di antaranya enam orang dewasa inisial TR (19) asal Wirobrajan, FYP (18) asal Semaki, MPW (18) asal Keparakan, JMM (18), MJS (18) dan GPN (18) asal Banguntapan.
Sementara, lima pemuda lainnya masih di bawah umur inisial RK (16) dan DRP (16) asal Danurejan, HR (17) dan TF (16) asal Banguntapan serta KAM (17) asal Piyungan.
"Enam orang pelaku dewasa telah dilakukan penahanan dan lima anak berhadapan hukum kami titipkan di Badan Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman," kata Kompol MP Probo Satrio, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta saat konferensi pers ungkap kasus di Polresta Yogyakarta, Jumat (29/11/2024).
Probo menerangkan, kronologi bermula ketika Sugiyanti selaku ibu korban mendapati anaknya bernama Jovan mengalami luka bacok akibat senjata tajam (sajam) dan dirawat di RS.
Menurut cerita korban terhadap ibunya, dia habis melakukan tawuran.
Sebelumnya, antara korban dan pelaku telah janjian dulu melalui handphone untuk menentukan waktu dan titik bertemunya tawuran.
Kemudian pada Senin (25/11/2024) dini hari, terjadi tawuran antara dua rombongan tersebut di Jalan Kenari, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
"Awalnya, punya masalah pribadi kemudian mengajak teman-temannya (tawuran). Saat itu, karena kelompok korban kalah banyak, dia mau lari kemudian jatuh dan dikeroyok oleh rombongan pelaku, lalu dibacok menggunakan sajam oleh pelaku TR dan kaki dilindas menggunakan sepeda motor," terang Probo.
Atas kejadian tersebut, korban menderita luka bacok dan dirawat di RS.
Selanjutnya, ibu korban melaporkan ke Polresta Yogyakarta pada Senin (25/11/2024) pukul 23.00 WIB.
Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Yogyakarta langsung menganalisa kejadian dengan mencari rekaman kamera CCTV yang mengarah ke tempat kejadian perkara (TKP).
Hasil analisa, pada Selasa (26/11/2024) pukul 14.00 WIB, polisi berhasil mengamankan 11 orang pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Ternyata, pada malam kejadian, rombongan pelaku berjumlah 15-20 sepeda motor dan mereka berboncengan semua. Sehingga masih ada beberapa yang belum diamankan. Sementara, rombongan korban kurang lebih tujuh motor," ungkap Probo.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti di antaranya empat buah celurit, tiga buah sabit panjang, empat unit sepeda motor, satu unit mobil dan pakaian yang dipakai korban dan pelaku.
Dikatakan Probo, mobil yang disita polisi digunakan oleh pelaku untuk menyimpan sajam supaya tidak kelihatan ketika di jalan. Kemudian mendekati lokasi kejadian, sajam mulai dibagi-bagikan. Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus ini karena menurut pengakuan para pelaku, kelompok korban juga membawa sajam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
No comments