Home
Bogor
kriminal
Polresta Bogor Kota Tangkap Pembuat Situs Judi Online
8.11.24

Polresta Bogor Kota Tangkap Pembuat Situs Judi Online


Bogor Kota - Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus Judi Online di Mako Polresta Kota Bogor Jl. Kapt. Muslihat Kota Bogor, Jumat (8/11/2024).

Pengungkapan ini berkat Patroli Cyber Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap seorang tsk inisial SK (29) warga Kota Bogor di daerah Yasmin Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor pada hari Selasa tanggal 05 Nopember 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, ucapnya.

Tsk SK (29) merupakan jasa perantara pembuatan Private Block Network (PBN) dari 35 situs judi Online sehingga tidak bisa dideteksi oleh Komdigi, ke 35 situs judi online tersebut diantaranya https://jrgn69top.com/, https://luxury138e.com, https://gameradicto.com, ://cerrochapelco.com, https://pissjar.com, https://batman138c.com, https://lesley-kim.com, https://kirktalley.com, https://usitapp.com, https://taysentotocuan.id, https://qqmacan34c.com.

Sejak bulan Agustus 2022 sampai bulan Agustus 2024 tersangka SK (29) bekerja di Philipina sebagai SEO (Search Engine Optimisation) yang berafiliasi dengan situs judi online dengan gaji perbulan Rp. 20.000.000 dan keuntungan yang di dapat oleh tersangka. 

SK (29) selama menjadi jasa perantara pembuatan Private Block Network (PBN) sebesar Rp. 40.000.000.

Kami akan bekerjasama dengan Dit Cyber Polda Jabar untuk melakukan penyidikan lebih lanjut karena di duga masuk jaringan internasional dan akan meriksa saksi ahli dari Kementrian Komdigi.

"Penangkapan ini merupakan wujud komitmen kami menindaklanjuti dan arahan dari Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri untuk memerangi judi online di Indonesia", tegas Kombes Bismo Teguh Prakoso

Apabila masyarakat mengetahui adanya perjudian atau tindak pidana lainnya dapat menghubungi nomer aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057.

Tsk akan kami jerat dgn Psl 45 Ayat (3) Jo Psl 27 ayat 2 UU RI No. 1 Thn 2024 ttg perubahan kedua UU No. 19 Thn 2016 & atas Perubahan Kesatu UU No. 11 Thn 2008 tentang ITE dgn ancaman hukuman penjara paling lama 10 thn dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000.

No comments