Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta menjelaskan kronologi ungkap kepada wartawan |
Cimahi - Polres Tasikmalaya terus mendalami kasus dugaan asusila yang menimpa seorang anak gadis berusia 13 tahun yang merupakan cucu tirinya di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.
Korban diduga menjadi korban asusila dari kakek tirinya berinisial I (57) selama beberapa tahun.
“Saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya sedang melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan saksi-saksi,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta kepada wartawan di Tasikmalaya, Rabu 8 Januari.
Terduga pelaku diserahkan langsung oleh warga ke kantor Polsek Taraju dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya.
“Sudah kami tangani, terlapor ini dititipkan di sini untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan,” katanya.
Informasi yang dihimpun mengungkapkan bahwa kakek tersebut melakukan perbuatan asusila sejak korbannya kelas 4 SD sampai saat ini sudah SMP berusia 13 tahun. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk memintai keterangan dari korban dan orang tuanya sendiri untuk mengetahui motifnya.
“Sejauh ini motif dan modusnya masih didalami,” katanya.
Polisi mengungkapkan bahwa saat ini baru ada satu korban yang dilaporkan, yaitu cucu tirinya sendiri. Namun, polisi akan terus menyelidiki karena khawatir ada korban lainnya.
“Mudah-mudahan hari ini sudah bisa menentukan status terduga pelaku,” tandasnya.
Polres Tasikmalaya berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan menetapkan tersangka yang bertanggung jawab.
Mereka juga akan memastikan agar kasus ini diproses secara bertanggung jawab demi keadilan bagi korban dan pencegahan terjadinya kasus asusila sejenis di masa mendatang.
No comments