Home
kriminal
Subang
Polres Subang Ringkus Komplotan Begal Motor di Pamanukan
4.2.25

Polres Subang Ringkus Komplotan Begal Motor di Pamanukan


Kecepatan dan ketegasan Polres Subang dalam memberantas kejahatan kembali terlihat dengan penangkapan dua pelaku begal motor di Pamanukan. 

Unit Reskrim Polsek Pamanukan berhasil meringkus NR alias B (28) dan TK (26) yang telah merampas sepeda motor Yamaha Nmax milik Wigiyanto pada 11 Desember 2024 di Dusun Sarimukti, Desa Rancasari.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Pamanukan AKP Udin Awaludin memaparkan kronologi kejadian. 

Kedua pelaku menghadang korban di jalan Pesawahan dan merampas sepeda motornya setelah korban kalah jumlah dalam perlawanan. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp18 juta.

“Pelaku, NR alias B (28) dan TK (26), melakukan aksinya dengan menghadang korban di jalan Pesawahan, Saat korban mencoba melawan, ia kalah jumlah, dan akhirnya melarikan diri demi keselamatan ” ungkap Kapolsek Pamanukan AKP Udin Awaludin, Senin (3 Februari 2025).

Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada 1 Februari 2025 di tempat tinggal mereka masing-masing. Kini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif dan barang bukti telah diamankan.

“Saat ini, kedua pelaku sedang diperiksa lebih lanjut. Sementara barang bukti telah diamankan,” ujar AKP Udin.

Atas perbuatannya Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun

AKP Udin Awaludin menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Subang dalam menekan angka kejahatan. 

Meskipun patroli rutin terus dilakukan, peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan tetap sangat penting.

“Kami mengajak masyarakat untuk waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan” Tutupnya

No comments