Yogyakarta - Polresta Yogyakarta dan Polsek jajaran terus berupaya menciptakan wilayahnya aman, nyaman dan tentram.
Salah satu langkah yang ditempuh dengan mengiatkan razia minuman keras (miras) ilegal di outlet atau warung yang masih menjual.
“Hal ini dilaksanakan dalam upaya untuk menciptakan Kota Yogyakarta yang aman, nyaman dan tentram,” kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, Selasa (25/3/2025).
Keberadaan miras dapat menjadikan penyebab terjadinya gangguan kamtibmas seperti pencurian, perkelaian, penganiayaan, pemerasan serta kejahatan jalanan.
“Tentu saja ganngguan kamtibmas samacam itu tidak kita kehendaki bersama terjadi di kota Yogyakarta,” cetusnya.
Kegiatan razia miras ini juga menggandeng mitra kerja, salah satunya Sat Pol PP Kota Yogyakarta.
“Kami selalu bekerjasama dalam setiap pelaksanaan tugas karena Sat Pol PP sebagai penegak Perda,” sebutnya.
Kegiatan razia miras ini telah dilaksanakan sejak satu minggu terakhir dari tanggal 18 Maret 2025 hingga sekarang dan akan berakhir sampai pada hari Raya Idul Fitri.
“Dari satu minggu pelaksanaan razia ini kami teleh memperoleh hasil sebanyak 914 botol miras berbagai merek,” katanya.
Dalam upaya menjaga keamanan , ketertiban masyarakat kota Yogyakarta pihaknya memohon kepada segenap warga masyarakat untuk membantu petugas dengan menginformasikan apabila mengetahui atau melihat adanya penjual dan pengedar miras.
“Aduan bisa disampaikan melalui Whatsapp aduan Polresta Yogyakarta 08988835689 atau telpon 0274 543920. Atas partisipasi dan kerjasama dari segenap lapisan masyarakat kami ucapkan terima kasih,” tuturnya.
No comments